Peraturan PSBB Mulai Di Terapkan Pertanggal 11-25 januari 2021
Warcap.blogspot.com Pembatasan sosial sekala besar yang di berlakukan pemerintah di Jawa dan Bali dengan tujuan untuk memutus penyebaran virus covid 19 selama dua pekan dari tanggal 11-25 januari. Di Kecamatan Sidareja kabupaten Cilacap jajarannya FORKOMPIMCAM laksanakan operasi yutisi penertiban kepada masyarakat terkait protokol kesehatan di kompleks pasar Reboan. Jajaran kepolisian dari POLSEK, Satpol PP,Koramil dan satuan gugus tugas covid 19 Kecamatan Sidareja keliling pasar menghimbau kepada pedagang dan pengunjung pasar untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya sehari hari.
Gugus tugas covid 19 juga membatasi jam buka toko, swalayan, restoran sampai pukul 19.00 wib. Himbauan akan terus dilakukan karena penyebaran virus covid 19 cenderung meningkat dan dengan di laksanakan penertiban secara rutin bisa menekan dan memutus penyebaran virus covid 19. Karena program vaksinasi tahap 1 akan di laksanakan tanggal 13 januari dengan penerima vaksin perdana Presiden Joko Widodo. Dengan adanya vaksinasi pemerintah berharap semua masyarakat tetap mematuhi porotokol kesehatan, karena proses vaksinasi tentu memakai prosedur yang harus di jalankan sehingga perlu tahapan dan waktu untuk menjangkau ke seluruh masyarakat Indonesia. (penulis Sutrisno)
Komentar
Posting Komentar