Langsung ke konten utama

BNSP Sertifikasi Assesor Kompetensi Khusus Wartawan, Wilson Lalengke: Goodbye Dewan Pers

 



Jakarta Warcap.blogspot.com di lansir dari beberapa media online, sejumlah wartawan dan pemimpin organisasi pers mengikuti kegiatan pelatihan dan uji sertifikasi assessor di bidang kompetensi kerja khusus wartawan bertempat di Gedung Serbaguna LSP Pers Indonesia, Kompleks Ketapang Indah Blok B2 Nomor 33-34, Lantai 5, Jakarta Pusat, dari tanggal 14 – 18 April 2021. Kegiatan yang berlangsung selama 5 hari itu diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia [1].



Selain para peserta kegiatan dan pengelola LSP Pers Indonesia, hadir juga Komisioner dari BNSP, Henny S. Widyaningsih, bersama seorang Master Assessor BNSP, Agus Sutarna. Kedua pejabat BNSP ini hadir untuk memberikan pemaparan tentang materi dan kebijakan sertifikasi profesi yang menjadi tugas dan kewenangan BNSP.


“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi,” ujar Henny di depan 20-an calon assessor yang mengikuti kegiatan itu.


Pada bagian lain pemaparannya, Henny mengapresiasi penyelenggaraan pelatihan dan uji sertifikasi assessor bidang kompetensi kerja khusus wartawan ini sebagai sebuah terobosan penting dalam meningkatkan kompetensi para pekerja media. “Saya mengacungkan jempol atas berdirinya LSP Pers Indonesia yang hari ini bisa melaksanakan pelatihan dan uji sertifikasi assessor di bidang Kompetensi Kerja Khusus Wartawan,” kata Henny sambil meminta para peserta bertepuk tangan atas prestasi rekan-rekan wartawan ini [2].


Berbicara tentang sertifikasi profesi bagi wartawan, mau tidak mau, keberadaan Dewan Pers yang selama ini melaksanakan Uji Kompentensi Wartawan (UKW) masuk dalam radar pembahasan. Para peserta, yang umumnya adalah pimpinan organisasi pers dan media, memanfaatkan kesempatan itu untuk menanyakan keabsahan UKW yang dilakukan oleh Dewan Pers bersama para underbow-nya selama ini.


“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP. Jadi bukan Dewan Pers yang mensertifikasi wartawan, tapi oleh LSP yang diberikan lisensi untuk mensertifikasi dari BNSP,” tegas Henny.


Pada kesempatan yang sama, Master Assessor BNSP, Agus Sutarna, lebih detail dan lugas lagi dalam menjelaskan posisi BNSP berdasarkan perundang-undangan terkait dengan sertifikasi profesi. Mantan Komisioner BNSP ini bahkan menjelaskan bahwa ada sanksi pidana bagi penyelenggara sertifikasi profesi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.


Sertifikasi kompetensi itu, kata Agus Sutarna, ada aturan hukumnya. Menurutnya, hanya ada dua lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi yakni Perguruan Tinggi dan BNSP. “Jadi, kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi, itu melanggar hukum dan ada sanksi pidananya,” jelas Agus dengan merujuk kepada beberapa perundangan dan peraturan terkait pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi.


Merespon perkembangan yang cukup fenomenal di kalangan wartawan itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengatakan bahwa dirinya menyambut baik langkah yang telah diambil oleh LSP Pers Indonesia bersama BNSP. “Yaa, pertama saya mengucapkan selamat kepada kawan-kawan di Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) yang telah mendidirkan LSP Pers Indonesia, dan telah pula berhasil melaksanakan kegiatan pelatihan dan uji sertifikasi assessor bidang kompetensi kerja khusus wartawan. Saya bersama PPWI menyambut baik dan mendukung perkembangan bagus ini, yang sejak awal kita yakini, inilah format uji sertifikasi profesi yang sesuai dengan peraturan perundangan di negara ini,” beber Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Selasa, 20 April 2021.


Sebagaimana diketahui bahwa PPWI merupakan salah satu organisasi pers yang mewadahi kalangan pekerja pers profesional maupun pewarta warga. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, selama ini menentang keras kebijakan Dewan Pers terkait UKW yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia [3].


“Seperti sering saya sampaikan di banyak kesempatan dan forum bahwa UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama lembaga-lembaga pendukungnya itu adalah sesuatu yang salah kaprah, tidak ada dasar hukumnya, alias illegal. Produknya dalam bentuk Sertifikat UKW juga illegal. Kasihan kawan-kawan pemegang Sertifikat UKW Dewan Pers yang belasan ribu itu, mereka merupakan korban dari kebijakan illegal Dewan Pers,” imbuh Lulusan program pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, ini.


Dari keseluruhan 21 pasal yang ada di Undang-Undang Pers, tambah Lalengke, tidak ditemukan satu pasalpun yang secara tegas alias tidak ambigu dapat dijadikan payung hukum pelaksanaan UKW. Justru yang terjadi adalah bahwa penerapan kebijakan UKW (termasuk kewajiban verifikasi bagi media dan organisasi pers – red) merupakan pembangkangan terhadap pasal 2, 3, 4, 6, 8, 9, dan pasal 15 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers [4].


“Saya konsisten sejak awal mengatakan bahwa para pengurus Dewan Pers itu telah melakukan malpraktek, melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya, dan di sisi lain mengabaikan tugas pokok dan fungsinya. Soal kompetensi wartawan, itu ranahnya UU Ketenagakerjaan melalui BNSP, dan UU tentang Pendidikan Tinggi. Soal organisasi pers, itu ranahnya UU Keormasan. Serta soal badan hukum media massa, ini diurus oleh UU Perseroan, UU Yayasan, dan sejenisnya. UU Pers tidak mengurus soal kompetensi, organisasi pers, maupun badan hukum media massa. UU Pers itu merupakan payung hukum kemerdekaan pers dan perlindungan pekerja media,” urai Lalengke panjang-lebar.


Sehubungan dengan itu, tokoh pers nasional ini menyarankan agar Dewan Pers bersikap kesatria dan legowo dalam menghadapi upaya rekan-rekan wartawan yang mulai berhasil meluruskan sistim dan kinerja pers nasional secara keseluruhan agar bergerak di jalur yang benar, sesuai peraturan perundangan yang ada. “Dewan Pers harus kembali ke khita-nya, melaksanakan tupoksinya yang telah diterakan secara jelas pada pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kalau tidak mampu menterjemahkan, memahami, mengerti, dan melaksanakan tupoksi yang dinyatakan pada pasal tersebut, Dewan Pers dipersilahkan rekrut staf ahli di bidang pers, perundangan, dan HAM untuk membantu Anda. Jangan ambil staf dari kalangan pengusaha, apalagi dari politisi. Lebih parah lagi kalau diambil dari pengusaha yang politisi, politisi yang pengusaha, segera hancur pers Indonesia,” kata Lalengke mengakhiri. (APL/Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peringati Hari Jadi Cilacap Desa Bojongsari Adakan Kegiatan Kemanusian Donor Darah

  Warcap.blogspot.com, untuk mendukung hari jadi kabupaten Cilacap ke 165 yang bertema MANTAPKAN BANGGA MBANGUN DESA MENUJU CILACAP SEHAT, desa Bojongsari kecamatan Kedungreja adakan kegiatan kemanusiaan donor darah di pendopo desa Bojongsari pada 22/03/2021. Kepala desa Bojongsari Sururudin berkerjasama dengan warga kampung KB BINA LESTARI dan tim PMI dari Puskesmas kecamatan Kedungreja. Para sukarelawan yang mendonorkan darah sejumlah 18 orang, yang terdiri dari para perangkat desa dan warga masyarakat desa Bojongsari. Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sebelum mendonorkan darahnya para relawan di periksa kondisi kesehatannya. Karena yang boleh mendonorkan darahnya harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki berat badan minimal 45 kg, kondisi tekanan darahnya normal dan jumplah batas sel darah merah dalam batas normal.  Kepala desa Bojongsari Sururudin kepada media mengatakan " kegiatan kemanusiaan ini kami adakan sebagai bent...

Konferensi PGRI Cabang Kecamatan Patimuan

  Konferensi Cabang PGRI Patimuan Masa Bakti XXII Dan Ketua PGRI Masghudin S.Pd Terpilih Kembali Secara Aklamasi  Warcap.blogspot.com , bertempat di gedung kantor KORWIL pendidikan Kecamatan Patimuan sabtu 26/11/2020 PGRI cabang Kecamatan Patimuan membahas laporan selama satu tahun masa bakti 2019-2020 dan menetapkan rencana pelaksanaan program untuk masa bakti 2020 -2021 dan ketua PGRI cabang Kecamatan Patimuan masa bakti 2019-2020 MASGHUDIN S.Pd terpilih kembali secara aklamasi untuk masa bakti 2020 -2021 karena di nilai mampu memajukan PGRI cabang Kecamatan Patimuan. Dan sekaligus merekonstruksi struktur kepengurusan organisasi di karenakan ada anggota yan sudah purna dan pergeseran posisi sesuai bidang pengurus.   Acara di hadiri pengurus PGRI kabupaten Cilacap bidang penelitian dan pengabdian masyarakat Satrio Jatmiko Sugiarto, S.Pd, M,P.d, KORWIL bidang pendidikan Patimuan Supriyatno S.Pd M, Pd, dan seluruh pengurus dan anggota PGRI cabang Kecamatan Patimuan. Acara ...

Kapolda Kepri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Di Pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi'in

Batam – Warcap.blogspot.com -Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman M.Si meninjau langsung pelaksanaan Vaksinasi kepada Santri di Pondok Pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi'in, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Wakapolresta Barelang dan Pengasuh serta santri Pondok Pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi'in. Kamis (2/9/2021). Hari ini Bapak Kapolda Kepri meninjau langsung pelaksanaan Vaksinasi Merdeka di Pondok Pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi'in, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, dengan target Vaksinasi sebanyak 500 orang dengan menggunakan Vaksin Sinovac dan Vaksinasi pada hari ini merupakan Vaksin tahap pertama. Disamping meninjau pelaksanaan Vaksinasi Kapolda Kepri juga berkesempatan memberikan secara simbolis Paket Sembako kepada para pengurus Pondok Pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi'in. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S....