JAKARTA - Warcap.blogspot.com Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas adanya informasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya Pemerintah dalam penanganan Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Agus Andrianto kepada jajaran dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021). "Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya Pemerintah dalam penanganan Covid, ini tindak tegas. Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat," kata Agus. Agus juga menyatakan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pengawalan dan pengamanan penyerapan belanja modal di provinsi, kabupaten, dan kota. Menurutnya, dalam penanganan Pandemi Covid-19, masih banyak provinsi yang ragu untuk menyerap anggaran dan belanja modal. Sebab itu, Ia meminta jajaran Reskrim untuk betul-betul bijaksan...