Langsung ke konten utama

Persolan UKW Dan Verifikasi Media DP Terungkap Di Sidang MK




JAKARTA Warcap.blogspot.com Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat meminta pihak principal atau pemohon untuk menguraikan persoalan Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi Perusahaan Pers yang dianggap bermasalah dan merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai saran dan masukan majelis untuk keperluan perbaikan permohonan uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu disampaikannya usai mendengar penjelasan pihak pemohon dalam sidang perdana uji materil di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu, 25/8/2021 siang. 

“Nanti itu dinarasikan dan didiskusikan dengan kuasa hukum supaya bisa dituangkan dalam perbaikan permohonan supaya narasinya lengkap, karena  kesimpangsiuran itulah yang disebabkan oleh pasal 15 itu kan,” tandas Hidayat usai memberi arahan kepada pihak pemohon. 


Sementara Kuasa Hukum Pemohon Umbu Rauta sempat menjelaskan kepada Majelis Hakim MK bahwa sebagai dampak dari tafsir Pasal 15 Ayat 2 Huruf F terutama frasa memfasilitasi maka Dewan Pers itu mengambil alih peranan sebagai pembentuk peraturan pers. “Sementara jika ditafsirkan makna memfasilitasi organisasi pers, menurut pemohon maka kewenangan menyusun peraturan pers itu ada pada organisasi pers, bukan pada Dewan Pers. Sehingga dampaknya munculah peraturan-peraturan Dewan Pers yang menurut organisasi pers melampaui kewenangannya,” urai Umbu kepada Majelis Hakim. 


Pada kesempatan yang sama, Heintje Mandagi selaku pemohon juga sempat memberi penjelasan tentang Peraturan Dewan Pers yang digunakan sebagai salah dasar pembuatan sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait kerja sama media yang intinya hanya menerima media atau perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers serta pimpinan redaksinya harus mengantongi sertifikat UKW versi Dewan Pers bukan Badan nasional Sertifikasi Profesi.  


Sementara Soegiharto Santoso membeberkan bahwa pihaknya sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi yang sesuai ketentuan melalui BNSP sejak 2019 lalu. “Kami menjadi pioner dalam mendirikan LSP Pers yang akan mendapatkan lisensi dari BNSP,” ujar Hoky sapaan akrabnya. 


Anggota Majelis Hakim perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 terdiri dari 

Manahan M. P. Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.


Turut hadir dalam persidangan secara daring atau online, Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III. 


Hakim MK memberi kesempatan kepada pihak pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan terhitung 14 hari ke depan. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 7 September 2021 mendatang. 


Para Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, 

S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. 


Pada awal sidang ini kuasa hukum Vincent Suriadinata, S.H., M.H. dan Christo Laurenz Sanaky, S.H. secara bergantian membacakan isi permohonan sampai pada petitum. **

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelantikan Dan Deklarasi Relawan SOGAN ( Sobat Ganjar Nusantara) DPC Kabupaten Cilacap

Cilacap Warcap.blogspot.com , minggu 12/12/2021 di hotel Grand liana pengurus relawan SOGAN (Sobat Ganjar Nusantara) DPC Kabupaten Cilacap secara simbolis dilantik oleh ketua umum SOGAN DPP Semarang Mahgni Sindoro dan deklarasi bersama untuk mendukung dan mengusung Ganjar Pranowo untuk maju di PEMILU presiden tahun 2024. Acara di hadiri 50 orang yang terdiri dari pengurus dan anggota SOGAN DPC Kabupaten Cilacap dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Setruktur kepengurusan SOGAN DPC Kabupten Cilacap yaitu, ketua Ahmad Yadin, sekretaris Sangidun, bendahara Sugeng Fitoyo,A.Md, humas Asep Saifudin, penyedia sarana dan logistik Budi Santoso dan Prof. Dr. Rohandi, P. Hd. selaku pembina, yang kantor Sekretariat SOGAN DPC Kabupten Cilacap beralamat di Taman Tirta Rengganis Jalan raya Kedungreja kabupaten Cilacap.  Relawan SOGAN adalah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang mempunyai visi misi sebagai wadah pemersatu simpatisan Ganjar Pranowo di masyarakat, untuk mengusu...

Reses Putaran Ke-5 Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Dapil Ill Kabupaten Cilacap

  IPJT NEWS Cilacap, reses atau adalah di mana Anggota DPR/DPRD melakukan kegiatan di luar gedung Dewan untuk kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Dalam kesempatan ini Murtasimah, Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari Fraksi Partai Gerindra, melakukan kunjungan kerja Reses Putaran yang ke-5, dalam menyerap aspirasi masyarakat, dalam Masa Sidang lll tahun 2022 di Daerah Pemilihan (Dapil) lll, yakni wilayah Kecamatan Sidareja, Cipari, Kedungreja dan Kecamatan Patimuan, bertempat di sekretariat PAC Partai Gerindra Kecamatan Sidareja (Rumah Ketua PAC Partai Gerindra) Senin 25 Juli 2022. Pembuka Panitia Penyelenggara disampaikan oleh Kyai Pristiyanto Abdul Kohar S.Ag, Ia mengucapkan selamat datang kepada semua hadirin yang telah menyempatkan memenuhi undangan kami dalam rangka Kegiatan Reses Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Dapil Ill Kabupaten Cilacap. Hal tersebut bertujuan guna memahami apa itu Reses, yang tak lain adalah kegiata...

Gus Anam Dirikan Yayasan Sosial Di Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu Cilacap

  Warcap.blogspot.com, Cilacap 21/01/2021 di Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu Gus Anam dirikan yayasan Aksata Indonesia yang rencananya akan mendirikan lembaga pendidikan berbasis pondok pesantren dan juga kegiatan sosial untuk  membantu masyarakat yang membutuhkan. Berawal dari kepedulian terhadap sesama dan banyak kenalan Gus Anam yang berjiwa sosial, muncullah ide mendirikan sebuah yayasan sosial Aksata Indonesia yang nantinya bisa menggalang dana dari para donatur dengan lembaga yang berbadan hukum yang resmi. Sehingga bisa mengatur menejemen keuangan dari para donatur dan menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan baik dan bisa di pertanggungjawabkan. Untuk itu Gus Anam mempersiapkan segala sesuatu yang di butuhkan untuk mendirikan sebuah yayasan.  Beliau berniat lembaga pendidikan berbasis pondok pesantren di Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu untuk membantu masyarakat di bidang pendidikan dan kegiatan sosial lainnya.  Setruktur kepengurusan ...