Langsung ke konten utama

Persolan UKW Dan Verifikasi Media DP Terungkap Di Sidang MK




JAKARTA Warcap.blogspot.com Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat meminta pihak principal atau pemohon untuk menguraikan persoalan Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi Perusahaan Pers yang dianggap bermasalah dan merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai saran dan masukan majelis untuk keperluan perbaikan permohonan uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu disampaikannya usai mendengar penjelasan pihak pemohon dalam sidang perdana uji materil di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu, 25/8/2021 siang. 

“Nanti itu dinarasikan dan didiskusikan dengan kuasa hukum supaya bisa dituangkan dalam perbaikan permohonan supaya narasinya lengkap, karena  kesimpangsiuran itulah yang disebabkan oleh pasal 15 itu kan,” tandas Hidayat usai memberi arahan kepada pihak pemohon. 


Sementara Kuasa Hukum Pemohon Umbu Rauta sempat menjelaskan kepada Majelis Hakim MK bahwa sebagai dampak dari tafsir Pasal 15 Ayat 2 Huruf F terutama frasa memfasilitasi maka Dewan Pers itu mengambil alih peranan sebagai pembentuk peraturan pers. “Sementara jika ditafsirkan makna memfasilitasi organisasi pers, menurut pemohon maka kewenangan menyusun peraturan pers itu ada pada organisasi pers, bukan pada Dewan Pers. Sehingga dampaknya munculah peraturan-peraturan Dewan Pers yang menurut organisasi pers melampaui kewenangannya,” urai Umbu kepada Majelis Hakim. 


Pada kesempatan yang sama, Heintje Mandagi selaku pemohon juga sempat memberi penjelasan tentang Peraturan Dewan Pers yang digunakan sebagai salah dasar pembuatan sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait kerja sama media yang intinya hanya menerima media atau perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers serta pimpinan redaksinya harus mengantongi sertifikat UKW versi Dewan Pers bukan Badan nasional Sertifikasi Profesi.  


Sementara Soegiharto Santoso membeberkan bahwa pihaknya sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi yang sesuai ketentuan melalui BNSP sejak 2019 lalu. “Kami menjadi pioner dalam mendirikan LSP Pers yang akan mendapatkan lisensi dari BNSP,” ujar Hoky sapaan akrabnya. 


Anggota Majelis Hakim perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 terdiri dari 

Manahan M. P. Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.


Turut hadir dalam persidangan secara daring atau online, Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III. 


Hakim MK memberi kesempatan kepada pihak pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan terhitung 14 hari ke depan. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 7 September 2021 mendatang. 


Para Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, 

S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. 


Pada awal sidang ini kuasa hukum Vincent Suriadinata, S.H., M.H. dan Christo Laurenz Sanaky, S.H. secara bergantian membacakan isi permohonan sampai pada petitum. **

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolda Kepri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Di Pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi'in

Batam – Warcap.blogspot.com -Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman M.Si meninjau langsung pelaksanaan Vaksinasi kepada Santri di Pondok Pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi'in, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Wakapolresta Barelang dan Pengasuh serta santri Pondok Pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi'in. Kamis (2/9/2021). Hari ini Bapak Kapolda Kepri meninjau langsung pelaksanaan Vaksinasi Merdeka di Pondok Pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi'in, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, dengan target Vaksinasi sebanyak 500 orang dengan menggunakan Vaksin Sinovac dan Vaksinasi pada hari ini merupakan Vaksin tahap pertama. Disamping meninjau pelaksanaan Vaksinasi Kapolda Kepri juga berkesempatan memberikan secara simbolis Paket Sembako kepada para pengurus Pondok Pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi'in. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S....

Kapolri Serahkan 10 Iso Tank untuk Indonesia Antisipasi Ketersediaan Oksigen

JAKARTA— Warcap.blogspot.com -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan program Iso Tank Polri untuk Indonesia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/9/2021).  Program ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan oksigen sekaligus untuk menjamin ketersediaanya selama pandemi Covid-19 belum berakhir.  “Sebagaimana kita ketahui bahwa dipertengahan bulan Juli, angka Covid-19 sedemikian tinggi, hingga kemudian berdampak kepada kenaikan BOR rumah sakit sampai dengan 90 persen, sehingga itu berdampak kepada ketersediaan oksigen yang menjadi langka,” kata Sigit dalam sambutannya.  Oleh karena itu, lanjut Sigit, berkaca dari pengalaman maka ketersediaan oksigen di lapangan harus dipastikan selalu tersedia. Oleh karena itu, sebelum Korps Bhayangkara meluncurkan program Iso Tank Polri untuk Indonesia lebih dulu dimulai dengan penyaluran 1.000 oksigen konsentrator dan saat di Papua memberikan satu oksigen generator.  “Dan hari ini ada kurang l...

Peringati Hari Jadi Cilacap Desa Bojongsari Adakan Kegiatan Kemanusian Donor Darah

  Warcap.blogspot.com, untuk mendukung hari jadi kabupaten Cilacap ke 165 yang bertema MANTAPKAN BANGGA MBANGUN DESA MENUJU CILACAP SEHAT, desa Bojongsari kecamatan Kedungreja adakan kegiatan kemanusiaan donor darah di pendopo desa Bojongsari pada 22/03/2021. Kepala desa Bojongsari Sururudin berkerjasama dengan warga kampung KB BINA LESTARI dan tim PMI dari Puskesmas kecamatan Kedungreja. Para sukarelawan yang mendonorkan darah sejumlah 18 orang, yang terdiri dari para perangkat desa dan warga masyarakat desa Bojongsari. Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sebelum mendonorkan darahnya para relawan di periksa kondisi kesehatannya. Karena yang boleh mendonorkan darahnya harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki berat badan minimal 45 kg, kondisi tekanan darahnya normal dan jumplah batas sel darah merah dalam batas normal.  Kepala desa Bojongsari Sururudin kepada media mengatakan " kegiatan kemanusiaan ini kami adakan sebagai bent...