Langsung ke konten utama

Legalisasi "Law As aTool of Crime" di Penangkapan Wilson Lalengke




Warcap.blogspot.com Judul di atas mungkin terkesan ekstrim. Tapi fakta yang terjadi sulit bagi penulis untuk tidak mengatakan bahwa dalam kasus penangkapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah terjadi legalisasi “Law as a tool of crime” atau perbuatan menjadikan hukum sebagai alat kejahatan. 


Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur. 


Namun dalam kasus penangkapan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke atas laporan polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur langsung diproses secara ‘membabi-buta’. Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris saat hendak memperjuangkan keadilan terhadap wartawan di Markas Polda Lampung.

Wilson Lalengke kemudian diborgol dan diseret ke Mapolres dan diperlakukan oleh oknum petugas polisi seperti penjahat kelas berat. Sebagai rekan seprofesi, penulis miris dan sedih melihat perlakuan aparat negara yang digaji dari keringat rakyat dan memperlakukan tokoh pers dan alumni Lemhanas ini seperti penjahat dalam kasus sepeleh. 


Kapolres Lampung Timur sesungguhnya bukan anggota polisi yang masih berpangkat rendahan.  Seharusnya paham bahwa pemberi karangan bunga ucapan selamat dalam bentuk apapun secara hukum sudah melepas hak kepemilikan atas barang yang diberikan kepada penerima. Itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di seluruh dunia. Jadi karangan bunga itu adalah milik Polres bukan lagi milik si pemberi. 



Bahwa terjadi insiden penurunan papan karangan bunga milik Polres Lampung Timur di halaman Mapolres oleh Wilson Lalengke lebih disebabkan reaksi berlebihan yang diakibatkan isi dari ucapan selamat itu berisi pelecehan terhadap wartawan dan seakan ingin membenturkan watawan dengan institusi Polres Lamptim dalam penanganan perkara Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com Muhammad Indra. 

Terlepas dari kejadian itu, Polres Lamptim seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilayangkan orang yang mengaku pemilik papan karangan bunga yang sejatinya sudah menjadi milik Polres Lamptim. 


Penulis ingin lebih menarik jauh ke belakang terkait apa sebetulnya yang diperjuangkan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke di Polres Lamptim. Wilson sedang tidak membela pengusaha kaya tapi sedang memperjuangkan hak azasi anggotanya yang dikriminalisasi. 


Wilson yang saya kenal bukan sekali ini membela kepentingan wartawan yang terzalimi, tapi warga umum sekalipun tak luput dari perhatiannya. Bahkan seorang ibu anggota Bhayangkara, isteri perwira polisi di Polda Sulut yang menjadi korban kriminalisasi turut pula dibelanya mati-matian. Karena Wison menentang keras praktek legalisasi hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi orang yang tak bersalah. 


Akan halnya Anggota PPWI Muhammad Indra, Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com yang menjadi korban kriminalisasi ikut dibela Wilson tanpa pamrih. Jauh-jauh dari Jakarta terbang ke Lampung untuk membela anggotanya yang dizalimi. 


Dalam keterangan pers yang disampaikan Wilson selaku Ketua DPN PPWI usai korban kriminalisasi pers Muhammad Indra ditahan penyidik Polres Lamptim, secara gamblang diungkapan kronologis kejadian penangkapan terhadap korban di rumahnya. 


Sebelum ditangkap, Muhammad Indra diungkapkan sempat memberitakan peristiwa seorang isteri menggrebek suaminya lagi berselingkuh dengan wanita idaman lainnya. Pelaku perselingkuhan itu Bernama Rio yang disebut-sebut merupakan pimpinan organisasi masyarakat dan orang dekat Bupati di Lampung. 


Pasca pemberitaan itu, Rio Bersama  keponakannya Noval yang juga berprofesi sebagai wartawan meminta Muhammad Indra melakukan pertemuan untuk membicarakan kasus perselingkuhan yang diberitakan di media ResolusiTV.com. 


Pihak Rio meminta bantuan Noval agar persoalan itu diselesaikan secara baik-baik dengan Muhammad Indra. Meskipun sibuk dengan kegiatan medianya, Indra akhirnya mengorbankan waktu dan kesibukannya untuk memenuhi permintaan Noval rekannya sesama wartawan untuk bertemu di Masjid Desa Sumbergede. 


Dalam suasana damai dan kekeluargaan Muhammad Indra bersedia menolong rekannya Noval agar berita tentang perselinguhan pamanya Rio dihapus dari halaman media ResolusiTV.com. Dan Noval pun memberikan uang kepada Muhammad Indra sebagai uang pengganti transport serta waktu yang diberikan untuk bertemu menyelesaikan persoalan nama baik pamannya dengan pendekatan sesama profesi. 


Uang yang diterima Muhammad Indra tidak banyak karena hanya 3 juta rupiah sehingga tidak layak dikategorikan pemerasan. Itupun bukan permintaan Indra melainkan pemberian. Yang pasti uang itu tidak diterima korban kriminalisasi pers Muhammad Indra dari Rio sang pelapor. 


Pertemuan itu rupanya bagian dari skenario untuk menjebak Muhamad Indra setelah menerima uang dari Noval. Rio yang secara langsung tidak memberikan uang kepada Muhammad Indra justeru menghianati kesepakatan dan pertemuan di Masjid dengan melaporkan Muhammad Indra dengan tuduhan pemerasan. 


Dari peristiwa pertemuan itu sudah bisa dipastikan ada scenario yang dilakukan Rio Bersama Noval untuk menggunakan Hukum atau pasal pidana pemerasan terhadap Pimred ResolusiTV.com Muhammad Indra dengan bukti pemberian uang tersebut ke polisi. 


Bagi penulis cukup sulit untuk tidak berprasangka bahwa oknum aparat Polres Lampung Timur tidak terlibat dalam skenario legalisasi law as a tool of crime yang diterapkan Rio untuk menjerat Muhammad Indra. Sepertinya tabiat Rio yang suka berhianat kepada isterinya ikut pula dipraktekan kepada Mumammad Indra dengan menghianati kesepakatan dan niat baiknya menolong untuk menghapus berita perselingkuhannya di media ResolusiTV.com agar nama baik Rio bisa tetap terjaga. 


Bagaimana mungkin polisi memproses tuduhan pemerasan dengan uang yang hanya berjumlah 3 juta rupiah yang diterima tersangka. Serendah itukah parameter nilai uang pemerasan menurut Polres Lamptim? Polisi sangat jelas tidak memperlihatkan profesionalismenya ketika menangani perkara ini. Sejatinya wartawan yang dilaporkan dimintai keterangan dulu. 


Motif atau mens rea dalam kasus ini pun gak ada sama sekali. Karena berita terkait kasus tersebut sudah dimuat di media ResolusiTV.com oleh Muhammad Indra. Dari mana polisi dan pelapor memiliki bukti ada pemerasan atau permintaan uang dari Muhammad Indra kepada pelapor dalam jumlah besar karena tujuan pemberitaan. 


Faktanya berita sudah naik dan terpublikasi. Di mana letak pemerasannya lalu polisi bertindak fulgar dan menggerbek rumah tersangka dengan cara-cara yang kurang pas dan menggambarkan arogansi lembaga kepada rakyat yang menggajinya. 


Operasi tangkap tangan kelihatan sekali sangat dipaksakan. Karena tersangka tidak pernah meminta uang kepada pelapor dan kejadian bukan di rumah tersangka melainkan di Masjid Desa Sumber Gede. Niat tersangka justeru sebaliknya adalah itikad baik menolong pelapor agar nama baiknya bisa terjaga dengan bersedia menghapus berita perselingkuhanya. Fakta ini pun disaksikan langsung isteri tersangka. 


Akibat dari itu, wajar jika Wilson Lalengke selau Ketum DPN PPWI meradang karena anggotanya dikriminalisasi. Meskipun dalam proses pembelaan yang dilakukan Wilson Lalengke itu telah terjadi rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya ditangkap polisi.


Dengan fakta penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke ini, penulis menjadi semakin yakin ada pihak yang sukses menjadikan law as a tool of crime. Dan pihak oknum Polres Lamptim dan Kapolresnya harus ikut bertanggungjawab atas persoalan itu. Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebaiknya segera mencopot Kapolres Lampung Timur dan memberi sanksi kepada seluruh oknum penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang melanggar prosedur. Polisi harusnya menunjukan profesionalisme bukan arogansi.

Terlepas dari semua itu, Wilson Lalengke juga dikabarkan sudah meminta maaf kepada Polres karena sempat membentak petugas Polres dan merobohkan papan karangan bunga. Selain itu Wilson juga meminta maaf kepada tokoh adat Lampung karena karangan bunga dari keluarga adat yang dirobohkannya menyinggung keluarga adat setempat.(Handce Mandagi) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peringati Hari Jadi Cilacap Desa Bojongsari Adakan Kegiatan Kemanusian Donor Darah

  Warcap.blogspot.com, untuk mendukung hari jadi kabupaten Cilacap ke 165 yang bertema MANTAPKAN BANGGA MBANGUN DESA MENUJU CILACAP SEHAT, desa Bojongsari kecamatan Kedungreja adakan kegiatan kemanusiaan donor darah di pendopo desa Bojongsari pada 22/03/2021. Kepala desa Bojongsari Sururudin berkerjasama dengan warga kampung KB BINA LESTARI dan tim PMI dari Puskesmas kecamatan Kedungreja. Para sukarelawan yang mendonorkan darah sejumlah 18 orang, yang terdiri dari para perangkat desa dan warga masyarakat desa Bojongsari. Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sebelum mendonorkan darahnya para relawan di periksa kondisi kesehatannya. Karena yang boleh mendonorkan darahnya harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki berat badan minimal 45 kg, kondisi tekanan darahnya normal dan jumplah batas sel darah merah dalam batas normal.  Kepala desa Bojongsari Sururudin kepada media mengatakan " kegiatan kemanusiaan ini kami adakan sebagai bent...

Konferensi PGRI Cabang Kecamatan Patimuan

  Konferensi Cabang PGRI Patimuan Masa Bakti XXII Dan Ketua PGRI Masghudin S.Pd Terpilih Kembali Secara Aklamasi  Warcap.blogspot.com , bertempat di gedung kantor KORWIL pendidikan Kecamatan Patimuan sabtu 26/11/2020 PGRI cabang Kecamatan Patimuan membahas laporan selama satu tahun masa bakti 2019-2020 dan menetapkan rencana pelaksanaan program untuk masa bakti 2020 -2021 dan ketua PGRI cabang Kecamatan Patimuan masa bakti 2019-2020 MASGHUDIN S.Pd terpilih kembali secara aklamasi untuk masa bakti 2020 -2021 karena di nilai mampu memajukan PGRI cabang Kecamatan Patimuan. Dan sekaligus merekonstruksi struktur kepengurusan organisasi di karenakan ada anggota yan sudah purna dan pergeseran posisi sesuai bidang pengurus.   Acara di hadiri pengurus PGRI kabupaten Cilacap bidang penelitian dan pengabdian masyarakat Satrio Jatmiko Sugiarto, S.Pd, M,P.d, KORWIL bidang pendidikan Patimuan Supriyatno S.Pd M, Pd, dan seluruh pengurus dan anggota PGRI cabang Kecamatan Patimuan. Acara ...

Kapolda Kepri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Di Pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi'in

Batam – Warcap.blogspot.com -Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman M.Si meninjau langsung pelaksanaan Vaksinasi kepada Santri di Pondok Pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi'in, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Wakapolresta Barelang dan Pengasuh serta santri Pondok Pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi'in. Kamis (2/9/2021). Hari ini Bapak Kapolda Kepri meninjau langsung pelaksanaan Vaksinasi Merdeka di Pondok Pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi'in, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, dengan target Vaksinasi sebanyak 500 orang dengan menggunakan Vaksin Sinovac dan Vaksinasi pada hari ini merupakan Vaksin tahap pertama. Disamping meninjau pelaksanaan Vaksinasi Kapolda Kepri juga berkesempatan memberikan secara simbolis Paket Sembako kepada para pengurus Pondok Pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi'in. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S....