Langsung ke konten utama

Kurangnya Pengetahuan Informasi Keterbukaan Pablik,Pemdes Wonosuko Purworejo di Sidang



IPJT CILACAP NEWS, SEMARANG -  Kekeh lantaran tak memahami undang- undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Kepala Desa Wonosuko Kecamatan Kemiri, Purworejo, Jawa Tengah, Gendro Rahyudi akhirnya bersedia memberikan dokumen sebagai bahan informasi publik kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Purworejo sebagai pemohon. Kesepakatan bersama kesedian pemberian dokumen itu tertuang dalam surat putusan mediasi sengketa Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah dengan nomor 40/putusan-m/kip-jtg/VII/2022.



Gendro sempat mangkir dalam panggilan sidang ajudikasi yang dilaksanakan pada Rabu 29 Juni 2022 lalu, namun akhirnya Gendro hadir memenuhi panggilan sidang kedua yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah, pada Rabu 5 Juli 2022.


Gendro datang dengan ditemani Bagian Hukum Setda Purworejo sebagai kuasa, yaitu Nur Dwi Prihatingsih dan Purnomo Aji. 



Turut hadir dalam persidangan itu, Sekrataris Desa Wonosuko, Polosoro Kabupaten Purworejo dan sejumlah pengurus DPC IPJT Kabupaten Purworejo.


"Ada empat jenis dokumen yang dimohonkan dalam sengketa informasi publik  itu, dan keempat jenis dokumen itu semua dipenuhi oleh pihak desa," ungkap ketua DPC IPJT Purworejo, Muchamad Fauzi, usai sidang.



Dijelaskan, bahwa sidang mediasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penyelesaian sengketa antara DPC IPJT Purworejo dan Pemdes Wonosuko terkait keterbukaan informasi publik. Sengketa diajukan atau ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah, karena pemerintah Desa Wonosuko tidak terbuka dalam memberikan informasi pablik.


"Kami telah meminta informasi tersebut melalui surat yang diajukan ke PPID Desa Wonosuko, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan, lalu kita ajukan ke Komisi Informasi Propinsi Jawa tengah," jelasnya.



Dalam sidang sengketa itu, Majelis Hakim yang diketua oleh Ermy Sri Ardhiyanti, S.Sos dan anggota majelis Widi Heriyanto, S.Sos dan Drs. Sosiawan, MH banyak memberikan penjelasan tentang isi undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008, bahwa LPJ dan dokumen adminitrasi desa bukan termasuk rahasia negara dan boleh diinformasikan kepada halayak umum.


Dalam kesepakatan mediasi sengketa itu, Pemdes Wonosuko bersedia akan memberikan dokumen sebagai bahan informasi publik melalui kuasa Bidang Hukum Setda Purworejo, maksimal 14 hari setelah putusan mediasi.pungkasnya.( KJ)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelantikan Dan Deklarasi Relawan SOGAN ( Sobat Ganjar Nusantara) DPC Kabupaten Cilacap

Cilacap Warcap.blogspot.com , minggu 12/12/2021 di hotel Grand liana pengurus relawan SOGAN (Sobat Ganjar Nusantara) DPC Kabupaten Cilacap secara simbolis dilantik oleh ketua umum SOGAN DPP Semarang Mahgni Sindoro dan deklarasi bersama untuk mendukung dan mengusung Ganjar Pranowo untuk maju di PEMILU presiden tahun 2024. Acara di hadiri 50 orang yang terdiri dari pengurus dan anggota SOGAN DPC Kabupaten Cilacap dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Setruktur kepengurusan SOGAN DPC Kabupten Cilacap yaitu, ketua Ahmad Yadin, sekretaris Sangidun, bendahara Sugeng Fitoyo,A.Md, humas Asep Saifudin, penyedia sarana dan logistik Budi Santoso dan Prof. Dr. Rohandi, P. Hd. selaku pembina, yang kantor Sekretariat SOGAN DPC Kabupten Cilacap beralamat di Taman Tirta Rengganis Jalan raya Kedungreja kabupaten Cilacap.  Relawan SOGAN adalah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang mempunyai visi misi sebagai wadah pemersatu simpatisan Ganjar Pranowo di masyarakat, untuk mengusu...

Reses Putaran Ke-5 Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Dapil Ill Kabupaten Cilacap

  IPJT NEWS Cilacap, reses atau adalah di mana Anggota DPR/DPRD melakukan kegiatan di luar gedung Dewan untuk kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Dalam kesempatan ini Murtasimah, Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari Fraksi Partai Gerindra, melakukan kunjungan kerja Reses Putaran yang ke-5, dalam menyerap aspirasi masyarakat, dalam Masa Sidang lll tahun 2022 di Daerah Pemilihan (Dapil) lll, yakni wilayah Kecamatan Sidareja, Cipari, Kedungreja dan Kecamatan Patimuan, bertempat di sekretariat PAC Partai Gerindra Kecamatan Sidareja (Rumah Ketua PAC Partai Gerindra) Senin 25 Juli 2022. Pembuka Panitia Penyelenggara disampaikan oleh Kyai Pristiyanto Abdul Kohar S.Ag, Ia mengucapkan selamat datang kepada semua hadirin yang telah menyempatkan memenuhi undangan kami dalam rangka Kegiatan Reses Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Dapil Ill Kabupaten Cilacap. Hal tersebut bertujuan guna memahami apa itu Reses, yang tak lain adalah kegiata...

Gus Anam Dirikan Yayasan Sosial Di Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu Cilacap

  Warcap.blogspot.com, Cilacap 21/01/2021 di Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu Gus Anam dirikan yayasan Aksata Indonesia yang rencananya akan mendirikan lembaga pendidikan berbasis pondok pesantren dan juga kegiatan sosial untuk  membantu masyarakat yang membutuhkan. Berawal dari kepedulian terhadap sesama dan banyak kenalan Gus Anam yang berjiwa sosial, muncullah ide mendirikan sebuah yayasan sosial Aksata Indonesia yang nantinya bisa menggalang dana dari para donatur dengan lembaga yang berbadan hukum yang resmi. Sehingga bisa mengatur menejemen keuangan dari para donatur dan menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan baik dan bisa di pertanggungjawabkan. Untuk itu Gus Anam mempersiapkan segala sesuatu yang di butuhkan untuk mendirikan sebuah yayasan.  Beliau berniat lembaga pendidikan berbasis pondok pesantren di Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu untuk membantu masyarakat di bidang pendidikan dan kegiatan sosial lainnya.  Setruktur kepengurusan ...