Cilacap doreng45.com, kamis 3/11/2022 anggota DPRD komisi A kabupaten Cilacap melaksanakan peninjauan kerja terkait pengawasan laporan penggunaan APBDES di kantor pemerintah desa Tegalsari kecamatan Sidareja. Acara di hadiri camat Sidareja Nugroho Slamet Budi Santosa, S.STP.,M.Si, ketua komisi A DPRD Cilacap Mitra Patriasmoro, S.E., wakil ketua H. Taufik Urrokhman H, sekretaris H. Imail Al Hamidy, M.Si, anggota Polsek Sidareja Bripka. Nandang Rusnandar, anggota Koramil 11 Sidareja Sertu Aris, kepala desa Tegalsari Samirin beserta perangkatnya, Lembaga Desa,BPD, ketua RT/ RW, Linmas dan tokoh masyarakat desa Tegalsari.
Dalam pemaparanya Nugroho menyampaikan, dalam rangka mewujudkan tertib adminitrasi pemerintah kecamatan Sidareja sudah membentuk tim pengawasan/pembinaan adminitrasi desa yang di pimpin sekcam Sidareja Rom Mudlori, S.Ag, yang setiap harinya secara terjadwal melaksanakan program tersebut ke 10 desa di kecamatan Sidareja. Dan selanjutnya di lakukan penilaian, prengkingan dan klafikasi kondisi desa. Dan program ini akan di lakukan secara berkelanjutan dalam 3 bulan sekali, dan memberikan koreksi ke setiap desa untuk segera di tindaklanjuti.Program tersebut adalah upaya pemerintah kecamatan Sidareja untuk memastikan dalam penggunaan APBDES setiap desa sesuai dengan ketentuan, tepat sasaran, tepat waktu, tepat guna dan tepat manfaat.
Pandemi covid 19 selama 2 tahun berdampak pada penggunaan APBDES yang mana 40 persen ADD di alokasikan untuk penanganan dampak pandemi covid 19 untuk pemulihan ekonomi yaitu BLT (Bantuan langsung Tunai) sehingga menghambat pembangunan infrastruktur setiap desa. Ketua komisi A DPRD Cilacap Mitra Patriasmoro dalam sambutanya " mendorong setiap desa untuk membangun sinergitas yang baik antara kepala desa dengan perangkat dan semua lembaga desa serta masyarakat.Dan pro aktif berkonsultasi dengan pihak dan dinas terkait bilamana ada kendala terkait adminitrasi ataupun dalam pelaksanaan APBDES. Dan terbitnya Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023. Yang terdapat dua poin yaitu alokasi penggunaan untuk BLT DD maksimal 25 persen, dan untuk oprasional desa maksimal 3 persen dari Dana Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa diatur dan di urus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa. Yaitu untuk pengmbangan BUMDES, pecegahan dan penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan ekstrim, peningkatan desa wisata dan lain sebagainya seauai kebutuhan dan potensi desa", paparnya.
Dan dalam kunjungan tersebut kepala desa Tegalsari Samirin mengajukan usulan kepada DPRD Cilacap, untuk menindaklanjuti pembangunan jembatan Kaminem yang merupakan jalur alternatif desa Tinggarjaya - Bangunreja kecamatan Kedungreja.Dan mengaggarkan insentif ketua Rt dan Rw dari APBD kabupaten Cilacap.Menanggapi usulan tersebut wakil Komisi A DPRD Cilacap Taufik Urrohman akan berusaha dan memperjuangkanya, dan beliau sangat mengapresiasi kerapian dan kebersihan kantor balai desa Tegalsari, walaupun tidak begitu luas namun semua tertata rapi dan bikin betah, ucapnya.(Sutrisno/ Komari)
Komentar
Posting Komentar